Minggu, 14 Jun 2026 10:36 WIB

Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual JEP di PN Malang Ditunda

Sidang terdakwa asusila di Sekolah SPI Kota Batu, JEP yang digelar di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Sidang terdakwa asusila di Sekolah SPI Kota Batu, JEP yang digelar di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Julianto Eka Putra (JEP) batal menjalani sidang tuntutan di PN Malang yang sedianya dilangsungkan hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, tersebut ditunda hingga pekan depan.

JPU Edi Sutomo mengatakan, penundaan dilakukan karena adanya penambahan alasan yuridis ke dalam nota tuntutan. Hal ini dilakukan supaya kejaksaan bisa lebih maksimal dalam meyakinkan majelis hakim untuk memvonis JEP nantinya.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Ada banyak tambahan yang perlu cek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti," kata Edi Sutomo yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu ini.

Pengacara kondang Hotma Sitompul menjadi penasihat hukum JEP di PN Malang.Pengacara kondang Hotma Sitompul menjadi penasihat hukum JEP di PN Malang.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Dalam sidang, tampak pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai penasihat hukum JEP. Ada pula Jeffry Simatupang, yang biasa mendampingi selama persidangan berlangsung. JEP sendiri dihadirkan via teleconference, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Hotma Sitompul saat ditemui usai persidangan mengatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang yang diajukan JPU. Ia juga menanggapi aksi demo yang berlangsung sejak kliennya duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga: Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung

"Saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh oleh itu (demo), jangan ada orang yang sudah bilang dia bersalah dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat," jelasnya.

"Kita lihat sendiri bahwa berkas yang setinggi ini adalah bila wajar jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," tutupnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.