Senin, 22 Jun 2026 14:09 WIB

Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung

  • Penulis : Bramanta
  • | Kamis, 16 Apr 2026 09:10 WIB
Pasangan asal Kediri yang diamankan Polisi di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pasangan asal Kediri yang diamankan Polisi di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasangan asal Kediri diamakan Unit Reskrim Polsek Tulungagung dari sebuah hotel. Mereka diduga melakukan praktik pembuatan konten asusila. Pasangan tersebut diketahui berinisial TS laki-laki (30), warga Desa Muneng, Kecamatan, Purwoasri, Kabupaten Kediri dan ESW perempuan (36) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kediri Kediri. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas produksi atau pembuatan konten pornografi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan pembuatan konten pornografi. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek pasangan tersebut di sebuah kamar hotel.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Petugas mendapa laporan adanya dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan" ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat konten video. Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain dua unit ponsel pintar kelas atas dan sebuah tripod berwarna hitam yang digunakan sebagai penyangga kamera. Setelah diamankan di lokasi kejadian, pasangan ini langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, guna pendalaman lebih lanjut, penanganan perkara ini kini telah dipindahkan ke satuan yang lebih khusus.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Kasus sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," ungkapnya.

Saat ini pasangan asal Kediri terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 407 KUHPidana dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, terkait larangan memproduksi hingga menyebarluaskan muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

“Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait produksi dan penyebaran pornografi. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.