Senin, 22 Jun 2026 15:09 WIB

JPU Siapkan Tuntutan Maksimal untuk JEP, Pemilik Sekolah SPI Kota Batu

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 19 Jul 2022 19:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati (Foto: Humas Kejati Jatim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati (Foto: Humas Kejati Jatim)

Surabaya - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022) besok.

Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meminta ke jaksa penuntut umum (JPU) yang diterjunkan agar menuntut JEP dengan hukuman maksimal.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya sudah ke Kota Batu dan berkoordinasi dengan JPU untuk sidang tuntutan tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa penuntut. Jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," jelas Mia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Mia, berdasarkan hasil uraian dari JPU, disimpulkan ada persetubuhan yang diinginkan oleh terdakwa JEP. Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal sebagai motivator itu melakukan tipu muslihat. Korban dirayu dengan cara diberi kata-kata motivasi.

"Yang bersangkutan ini sebagai pendidik, guru yang harusnya membimbing yang baik, tapi malah merayu dan membuat korban ini makin lemah," paparnya.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Sejauh ini, memang hanya ada saksi korban yang memberikan kesaksian. Namun berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban.

"Tapi hanya satu (korban) yang jadi saksi pelapor. Total saksi 20 orang, ada tiga saksi ahli dari psikolog, forensik dan pidana," papar Mia.

"Jadi kita berharap semua teman-teman media positif bisa menggali kasus ini, tidak menggiring ke opini negatif. Di luar itu bukan tanggung jawab kami. Karena semua pihak pasti ingin memenangkan kliennya. Kami berusaha menunjukkan semua khalayak dan utamanya pencari keadilan di mana keadilan ini bisa diwujudkan dengan menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," tambahnya.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

Terkait tuntutan besok, Mia mengatakan bahwa dalam surat dakwaan ada 4 pasal berlapis. Mengenai potensi adanya tuntutan kebiri, pihaknya menyampaikan tidak bisa. Karena, perbuatan yang dilakukan JEP sebelum berlakunya hukuman kebiri kimia.

"Tidak bisa kebiri karena baru berlaku pada 2016, sementara tempus delicti (waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana) di Tahun 2009-2011. Maksimal 15 tahun. Sudah dihitung JPU. Restitusi sudah terhitung. Beda sama di Bandung, Jabar (HW). Karena tempusnya baru keluar," tandas Mia.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.