Jumat, 19 Jun 2026 08:28 WIB

Edarkan 60 Ribu Pil Koplo dan Sabu, Sejoli di Tulungagung Disergap Polisi

Pasangan kekasih pengedar 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabtu di Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Pasangan kekasih pengedar 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabtu di Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

Tulungagung - Sepasang kekasih di Tulungagung diringkus polisi, usai kedapatan mengedarkan narkoba. Dari tangan KTH (29) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan IMS (18) warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, diamankan puluhan ribu pil koplo dan 12 poket sabu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka mendapatkan informasi bahwa keduanya selama ini mengedarkan narkoba jenis pil koplo dan sabu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Polisi langsung melakukan pendalaman atas informasi tersebut," ujarnya, Senin (18/07/2022).

Pasangan ini digerebek di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Boyolangu. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabu dengan berat total mencapai 15 gram.

Petugas kemudian menggelandang pasangan kekasih ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pil koplo sebanyak 60 ribu butir dan 12 poket sabu total berat mencapai 15 gram," terangnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Mereka juga mengembangkan pengakuan keduanya, untuk mengetahui asal muasal benda haram ini.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.