Sabtu, 13 Jun 2026 00:45 WIB

Kasus 3 Anggota Panwaskab Banyuwangi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Penulis :
  • | Senin, 16 Jul 2018 23:04 WIB
Salah satu anggota keluarga komisioner panwaskab yang ditahan Kejari Banyuwangi
Salah satu anggota keluarga komisioner panwaskab yang ditahan Kejari Banyuwangi

jatimnow.com - Ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi yang terlibat penggelapan dana hibah Pilkada Jatim tahun 2013 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis.

Ia mengatakan, ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi periode 2013 diantaranya Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah telah resmi menjadi tahanan Kejari.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Ketiganya akan menjadi penghuni baru rumah tahanan Lapas Kelas II-B Banyuwangi, per 16 juli hingga 4 Agustus.

Selama 20 hari kedepan, pihaknya akan melakukan percepatan penanganan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan kepada 3 tersangka itu," kata Kajari di kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (16/8/2018).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

"(Mereka) terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana hibah APBD tahun 2013 saat Pilkada Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Sekretariat Panwaskab. Nilainya sekitar Rp 633 juta sekian," imbuh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Thoriq Mulahela.

Dari situ, imbuhnya, perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan kerugian negara dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dari data yang himpun, dalam UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pada pasal 2 ayat 1 jika terbukti adanya penyalahgunaan pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Sedangkan untuk pasal 3 ayat 1 ancaman pidananya maksimum 20 tahun penjara dan minimal hanya 1 tahun.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto




Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.