Jumat, 19 Jun 2026 07:46 WIB

3 Ayah Tiri di Sidoarjo Ini Tega Cabuli Anaknya karena Pengaruh Film Bokep

Tiga ayah tiri yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tiga ayah tiri yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Tiga kasus pencabulan dengan pelaku ayah tiri di Sidoarjo telah terungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk ketiga ayah tiri berinisial YM, BHC, dan RE.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa ketiga ayah tiri tersebut ditangkap dengan kasus pencabulan yang berbeda.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Kasus pertama dengan pelaku ayah tiri atas nama YM. Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.

"YM ini mengancam korban dengan kata-kata ojok dikandani mamamu, ojok nggarai tukaran karo mamamu. Dan akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berusia 10 tahun saat ini mengalami hamil 2 bulan," ujar Kusumo.

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan bahwa kasus kedua ini menimpa korban berusia 16 tahun yang juga anaknya sendiri. Kejadian kedua ini terungkap dengan pelaku atas nama BHC.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"BHC ini mengaku terangsang oleh film porno (bokep) yang sering dilihatnya. Modusnya juga masih sama yaitu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya. Dari pengakuannya, BHC melakukan perbuatannya dua kali," terangnya.

Masih dikatakan Kusumo, kasus yang ketiga dengan pelaku atas nama RE yang merupakan ayah tiri korban ini tega melakukan perbuatan haram tersebut karena mengaku tergoda akan hawa nafsu.

"Kasus ketiga pelaku RE. Bejatnya lagi, RE telah melakukan perbuatan ini berulang kali semenjak pandemi bulan Desember 2021 lalu," imbuhnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ketiga pencabulan tersebut terjadi di kamar kos di Kecamatan Tanggulangin, dan di Sukodono serta dilalukan pelaku di rumah di Kecamatam Buduran.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014, dan pasal 80 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, serta hukumannya dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman yang diterima.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.