Pria 36 Tahun di Ngusikan Jombang Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
- Penulis : Elok Aprianto
- | Kamis, 14 Jul 2022 08:58 WIB
Jombang - AB (36), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, tega menyetubuhi perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan anak tirinya. Akibat ulahnya, AB kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada Juli 2021.
Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Pelaku dan korban ini hubungannya ayah dan anak tiri. Mereka tinggal berdua satu rumah di Ngusikan," terang Giadi kepada sejumlah jurnalis, Kamis (14/7/2022).
Giadi menjelaskan kronologi awal mula persetubuhan anak di bawah umur ini. Awalnya, korban tidur di dalam kamar dengan pelaku. Lantaran tak kuat menahan nafsu, akhirnya pelaku melakukan aksinya.
"Saat malam hari, tersangka menyuruh korban melepaskan pakaiannya. Selanjutnya pelaku juga melepaskan bajunya. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami-istri," ungkap Giadi.
Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Hingga akhirnya korban hamil 8 bulan setelah disetubuhi berulang kali. Saat hamil itulah, kerabat korban mengetahui aksi bejat AB.
"Mengetahui hal tersebut dari cerita korban, selanjutnya kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," tukas Giadi.
Baca Juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sofyan Cahyono