Jumat, 12 Jun 2026 03:00 WIB

Sengketa Lahan dengan Warga Perak, Ini Penjelasan Pelindo III

  • Penulis :
  • | Senin, 16 Jul 2018 14:50 WIB
VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana
VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana

jatimnow.com - Warga Perak Utara dan Perak Barat, Surabaya dikabarkan menggugat Pelindo III secara perdata. Pelindo III dituding melakukan penguasaan tanah negara Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 5,7 juta M2.

Gugatan warga di Kecamatan Pabean Cantikan dan Krembangan itu rencananya didaftarkan ke PN Surabaya, Senin (16/7/2018). Puluhan warga Perak itu menunjuk Otto Hasibuan, sebagai pengacaranya. Namun pendaftaran itu mendadak ditunda.

"Pak Otto Hasibuan mohon maaf, sidang perkara gugatan warga Perak melawan Pelindo III ditunda, untk memperbaiki materi gugatannya," terang pesan singkat yang diterima jatimnow.com.


foto: dokumentasi Pelindo III

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Pelindo III yang dikonfirmasi menyatakan menghormati hak hukum yang dimiliki warga.

"Saat ini Pelindo III sedang melaksanakan penataan tanah HPL. Adapun mengenai gugatan tersebut, kami menghormati tindakan yang dilakukan oleh warga yang mempunyai hak hukum. Yang dilakukan Pelindo III karena pihak penyewa lahan tidak melaksanakan perjanjian dengan baik, yaitu tidak melaksanakan pembayaran atas sewa tersebut," jelas VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana kepada jatimnow.com, Senin (16/7/2018).

Menurut Lia Indi, Pelindo III telah kooperatif dalam hal penagihan namun belum ada pembayaran hingga saat ini.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan


foto: dokumentasi Pelindo III

Baca Juga: Sengketa Lahan Berakhir, Pustu Jrebeng Lor Probolinggo Segera Difungsikan


"Adapun kewajiban kami sebagai BUMN untuk mengelola aset yang diamanahkan negara dan tidak mendiamkan pelanggaran yang terjadi," kata Lia Indi.

Pelindo III, tambah perempuan berparas ayu in, tetap akan melakukan penataan lahan di lingkungannya telah sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku sesuai kesepakatan (perjanjian) dengan penyewa lahan.

Reporter/Editor: Budi Sugiharto

Editor : Budi Sugiharto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.