Jumat, 19 Jun 2026 01:22 WIB

Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terencana, Motifnya Dendam Asmara

Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Penembakan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo hingga menyebabkan Moh Sabar (37), juragan rongsokan setempat meninggal, ternyata sudah direncanakan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, pembunuhan terhadap korban itu direncanakan oleh E, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Dalam rencananya itu, E menyuruh Jo dengan janji memberikan imbalan uang Rp 100 juta. Jo yang menjadi eksekutor telah ditangkap dengan barang bukti senjata api dan sejumlah peluru.

"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang senilai 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).

Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekira pukul 20.00 WIB (Rabu, 29/6/2022) dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.

Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa E menyuruh Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam asmara.

"E yang saat ini masih buron menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura oleh Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.