Senin, 22 Jun 2026 04:05 WIB

Pelaku Dugaan Pemerkosaan Perempuan Tunanetra di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 23 Jun 2022 13:01 WIB
Polisi menetapka Yuhi sebagai tersangka kasus dugaan pemerikosaan tunanetra. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Polisi menetapka Yuhi sebagai tersangka kasus dugaan pemerikosaan tunanetra. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Yuhi (52), asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penetapan tersangka itu disandangkan lantaran polisi sudah punya dua alat bukti yang kuat.

"Hari ini Yuhi, kita tetapkan tersangka atas kasus pemerkosaan," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Setelah melakukan penyidikan semalam, polisi mendapat kronologi pasti atas kejadian asusila yang menimpa korban.

Anton menerangkan, pelaku mengaku kenal dengan almarhum ayah korban. Dari perkenalan itu ia mencari korban yang dititipkan di rumah sepupunya di Desa/Kecamatan Tutur, dengan alasan merasa iba dan ingin memberi santunan.

Sesampainya di TKP kejadian pada Rabu (22/6/2022) pukul 11.15 WIB, pelaku menyuruh sepupu korban keluar rumah untuk membelikan bunga 9 macam, dengan dalih untuk pengobatan.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Sepupu korban yang takut pelaku bertindak macam-macam saat ia tinggal keluar rumah untuk membeli bunga 9 macam, kemudian meninggalkan HP-nya dalam kondisi merekam video secara sembunyi-sembunyi," terangnya.

Saat rumah sepi, pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang tunanetra dan tidak berdaya. Selesai memelampiaskan nafsunya pelaku meninggalkan rumah itu, sebelum sepupu korban kembali pulang.

Sekembalinya sepupu korban ke rumah, ia langsung mengecek hasil rekaman video gerak gerik pelaku ketika ditinggal bersama korban.

Baca Juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

"Begitu melihat video, sepupu korban pun kaget mendapati adanya tindak pemerkosaan itu. Korban kemudian meminta tolong warga dan berlanjut pelaku dihajar warga beramai-ramai," tandasnya.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancamannya 12 tahun penjara, kemudian dijerat pasal 286 KUHP lantaran memerkosa korban yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, ancamannya 9 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.