Jumat, 12 Jun 2026 00:10 WIB

Penculikan Gadis di Malang Bermotif Dendam, Begini Kronologinya

Pelaku penculikan setelah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Pelaku penculikan setelah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Kasus penculikan yang menimpa IRN (19) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ternyata dilandasi unsur dendam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin. Ia mengatakan bahwa pelaku YD (29) yang merupakan warga Banyuwangi memiliki dendam kepada orang tua korban.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (14/06/2022).

Lukman menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada kamis (09/06/2022) sekitar pukul 08.00 WIB YP mengajak korban mengambil ijazah di salah satu SMA di Sumberpucung.

"Namun, sebelum mengajak ke SMA, pelaku sudah memiliki niat tidak baik dengan mengajak ke rumah kontrakan pelaku di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang untuk mengambil laptop dan motor," ungkapnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Setelah korban sukses masuk perangkapnya, YD langsung mengikat tangan IRN dan menyumpal serta melakban mulutnya dengan lakban berwarna cokelat.

Berkat kegigihan korban untuk meloloskan diri dengan keluar melalui pintu belakang. Ia juga berhasil mendapatkan pertolongan dari warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan YD untuk dibawa ke Polsek Sumberpucung.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

"Kami berhasil mengamankan kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, lakban berwarna cokelat, dan barabg bukti lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.