Jumat, 19 Jun 2026 09:34 WIB

Papa Muda asal Surabaya Jajakan Istrinya di Medsos untuk Layanan Threesome

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Surabaya - Seorang pria berinisial YLN (32) asal Gubeng Kertajaya, Surabaya, ditangkap polisi saat menjajakan istri sahnya untuk berhubungan seks threesome dengan pria lain. Papa muda itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Pasar Turi, Selasa (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban (istri, red) dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Dalam mencari pelanggan untuk melayani huhungan seks, tersangka menjajakan istri sirinya melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Tersangka masuk ke grup Facebook yang berisi pasutri ingin berfantasi seks. Dia lalu mengunggah tulisan mencari pasangan swinger," jelas Mirzal.

Setelah mendapatkan pelanggan, pasutri tersebut memesan hotel di kawasan Pasar Turi. Namun aksi tersebut diketahui polisi dari hasil patroli siber. Petugas PPA lalu melakukan penggerebekan di hotel.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Dalam motifnya, setelah deal (sepakat) antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi direct message dan dilanjut komunikasi kontak telepon atau WhatsApp untuk menentukan lokasinya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami-istri tersebut mengaku melakukannya dengan alasan ingin berfantasi dalam hubungan ranjang.

"Alasannya ingin berfantasi mencoba hal baru dan mendapatkan keuntungan uang," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Selain berhasil mengamankan tersangka di lokasi hotel yang digerebek, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, nota pembayaran hotel dan 1 unit handphone. Dalam kasus ini, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.

"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mirzal.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.