Sabtu, 13 Jun 2026 07:52 WIB

Jual Janin Kijang, Guru SD di Blitar Ditangkap Tim Gabungan BBKSDA

  • Penulis :
  • | Rabu, 04 Jul 2018 10:19 WIB
AR saat diringkus petugas gabungan dari BBKSDA Jatim
AR saat diringkus petugas gabungan dari BBKSDA Jatim

jatimnow.com - Seorang pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AR terpaksa berurusan dengan hukum. Itu setelah pria 31 tahun tersebut tertangkap tangan menjual janin kijang secara online.

Penangkapan terhadap AR dilakukan tim gabungan dari RKW 02 (Resort Konservasi Wilayah) dan SKW (Seksi Konservasi Wilayah) 1, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur) serta Polres Blitar dan Profauna.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin di Blitar. Pasalnya, AR merupakan PNS yang sehari-hari menjadi guru SD di daerah Jegu, Blitar.

"Sebelum penyergapan, tim dari SKW 1 melakukan pemantauan dan under cover buy (menyamar jadi pembeli)," sebut Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Rabu (4/7/2018).

Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat Cash On Delivery (COD), tim Kepala SKW 1, BBKSDA Jatim menemui pelaku. Setelah mengetahui kalau pelaku membawa janin kijang tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi COD.

"Bersama pelaku diamankan diduga janin Kijang sebanyak 2 ekor, sebilah senjata tajam dan motor yang dipakainya," beber Nandang.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Setelah ditangkap dan barang bukti disita, pelaku dikeler ke rumahnya. Setelah rumahnya digeledah, tim gabungan mendapati seekor janin Kijang dan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura.

Untuk proses hukum selanjutnya, AR dibawa ke Polres Blitar. Sedangkan untuk identifikasi lebih lanjut, janin Kijang tersebut dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya.

Atas perbuatannya, AR terancam melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.