Hendak Nyabu di Vila, Oknum Perangkat Desa Pasuruan Dibekuk Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 15 Mar 2022 13:45 WIB
Pasuruan - Oknum perangkat desa di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi saat hendak memakai narkotika jenis sabu di dalam sebuah vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Rudi Agus Purwanto (30) warga Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, diketahui menjabat sebagai Kaur Umum.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Pelaku kami tangkap saat hendak nyabu di dalam vila di kawasan Kecamatan Prigen," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Polisi meringkus pelaku pada Jumat (11/3/2022) dini hari pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan petugas dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam vila. Ketika dilakukan penggerebekan, benar saja, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
"Pelaku mengakui jika sabu itu miliknya," ungkapnya.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu. Bahkan Rudi mengaku sudah lupa kapan ia terjerumus narkotika.
"Sudah lama. Pelaku sudah lupa kapan awal memakai sabu," tandasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-42737-hendak-nyabu-di-vila-oknum-perangkat-desa-pasuruan-dibekuk-polisi