Jumat, 19 Jun 2026 12:40 WIB

Tekan Potensi Kejahatan Seksual, STAIS Bangkalan Sosialisasi Melalui Webinar

Webinar nasional STAIS Moch Syaichona Cholil Bangkalan. (Foto: dok STAIS Moch Syaichona Cholil Bangkalan)
Webinar nasional STAIS Moch Syaichona Cholil Bangkalan. (Foto: dok STAIS Moch Syaichona Cholil Bangkalan)

Bangkalan - STAIS Moch Syaichona Cholil Bangkalan gelar Webinar Nasional bertema Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Seminar dilangsungkan kampus pimpinan RKH Nasih Aschal tersebut, sebagai bentuk antisipasi kasus kejahatan seksual di tengah masyarakat.

Acara dipandu Riska, mahasiswi STAIS Bangkalan, dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu aktivis perempuan Dr Lia Istifhama, Sekretaris Prodi Hukum Pidana Islam Diah Ratri, dan Ketua LBH Jaman Jatim Nurul Hidayat.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

“Ketika berbicara kekerasan seksual. Berdasarkan riset yang pernah saya lakukan, bahwa perempuan penyintas atau korban kekerasan seksual lebih cepat memiliki resiliensi atau bangkit dari trauma dari pada korban berjenis kelamin laki laki. Dari semua subjek yang saya teliti, agama menjadi sumber utama proses resiliensi. Di antaranya ayat suci Alquran, Al-Insyirah ayat 5 yang menyebutkan bahwa ‘Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan’,” terang Ning Lia, yang juga Sekretaris MUI Jatim, Rabu (9/3/2022).

Ning Lia menekankan pentingnya hukuman yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Kita juga berbicara mengenai hukuman atau sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Apakah hukum yang ada saat ini sudah memberikan efek jera? Penting dicermati beberapa perundang-undangan yang dapat dikenakan pada pelaku kejahatan tersebut, di antaranya KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan, UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 26 tahun 2000 tentang HAM,” urainya.

“Mencermati sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan seksual, bahwa yang perlu kita cermati adalah dampak kerugian pada korban. Dalam hal ini, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tapi juga psikis, yaitu traumatis yang berpotensi menghilangkan masa depan, atau setidaknya, merubah kehidupan pribadi korban. Bahkan, juga sebagai kerugian yang dialami keluarga, teman maupun orang orang di dekatnya,” bebernya.

Ning Lia pun menegaskan pentingnya metode abilisionistik, yaitu menekan potensi kejahatan dari sumbernya. Hal ini disebutnya dapat ditempuh melalui peran masyarakat untuk menanggulangi bahaya pornografi di era digitalisasi.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Senada dengannya, Diah Ratri menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

“Kejahatan seksual adalah kasus yang terjadi dalam setiap pekan, bahkan pelakunya bukan hanya masyarakat biasa, melainkan orang yang disegani oleh masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu, hukuman yang memberikan efek jera sangat penting, di antaranya wacana hukuman kebiri. Meskipun hingga saat ini masih terjadi polemik, yaitu dianggap bertentangan dengan kode etik kesehatan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurul Hidayat menekankan kesulitan menjerat pelaku karena berbenturan dengan definisi dari pelecehan seksual.

“Untuk menjerat pelaku, maka kasus kejahatan tersebut harus sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf a, yaitu bahwa Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Oknum Lora Tersangka Pencabulan Santri di Bangkalan

Webinar yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tersebut, dihadiri oleh jajaran pimpinan STAIS Bangkalan, di antaranya Ketua Lembaga Kerja Sama Dr KH Nasiri dan Humas Musawir Syafik (Kaprodi HPI).

Adapun aktivis mahasiswa yang hadir, Presiden Mahasiswa Yanto Yuliadi, Ketua Dewan Pimpinan Mahasiswa Imam Buchori, Gubernur Prodi HPI Alvini'am, dan Ketua Panitia Abdurrahman.

“Webinar ini bertujuan agar mahasiswa memiliki pemahaman detail mengenai kasus pelecehan seksual sehingga mereka memiliki bekal cukup untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk antisipasi kasus kejahatan seksual di tengah masyarakat,” ujar Nasiri mewakili pimpinan STAIS Bangkalan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.