Senin, 22 Jun 2026 03:56 WIB

Sekjen GMNI Minta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dievaluasi

Sekjen DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan
Sekjen DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), M. Ageng Dendy Setiawan angkat bicara terkait penerapan aturan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Dendy, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib masyarakat melakukan jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan lain-lain merupakan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

"Itu bentuk penindasan terhadap rakyat. Karena jaminan kesehatan untuk rakyat itu merupakan tanggungjawab negara," kata Dendy melalui rilis tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Menurut alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, seharusnya di tengah pandemi saat ini, pemerintah harus lebih bijak mengeluarkan kebijakan. Katanya, di tengah himpitan ekonomi, di tengah pembatasan ruang gerak karena pandemi, banyak masyarakat yang tak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk pengurusan surat-surat penting, ya susah juga. Lagian juga tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan dengan surat-surat yang diwajibkan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi

Dendy menambahkan, Inpres tersebut membatasi ruang gerak masyarakat dan semakin menyiksa serta membatasi hak-hak masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hal yang disampaikan di atas.

"Kepada Pak Presiden, untuk mempertimbangkan kembali, meninjau kembali kebijakan yang dibuat," pungkasnya.

Baca Juga: Pegawai Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, melalui Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik.

Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.