Sabtu, 06 Jun 2026 20:22 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi

Penandatanganan MoU dan PKS antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Koperasi. (Foto: BPJS TK for jatimnow.com)
Penandatanganan MoU dan PKS antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Koperasi. (Foto: BPJS TK for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah mulai mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor koperasi. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5).

Kerja sama itu menyasar seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas produktif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

Pemerintah juga ingin mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi koperasi reguler di Indonesia mencapai hampir 142 ribu unit. Namun, baru sekitar 9 ribu koperasi yang tercatat sebagai peserta aktif.

Sementara pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dari potensi sekitar 81 ribu koperasi, baru sekitar 800 yang telah masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono, mengatakan perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam penguatan koperasi nasional.

“Kami mendorong agar jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan merah putih yang saat ini diperkuat sebagai penggerak ekonomi masyarakat daerah,” ujar Ferry.

Menurut dia, keberlangsungan usaha koperasi tidak cukup hanya bertumpu pada produktivitas dan daya saing, tetapi juga membutuhkan perlindungan bagi para pekerja di dalamnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas perlindungan sosial di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Saiful, tengah menjalankan strategi 3C, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Strategi tersebut dijalankan melalui perluasan kepesertaan, peningkatan kemudahan layanan, hingga penguatan tata kelola dan integrasi data.

Baca Juga: KSP Nasari Wakafkan Aplikasi Digital White Label untuk Koperasi Merah Putih

“Potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi cukup besar. Dari koperasi reguler sekitar 142 ribu, baru 9 ribu yang terdaftar. Sedangkan koperasi merah putih dari potensi 81 ribu, baru sekitar 800 yang masuk,” kata Saiful.

Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga juga akan memperkuat pertukaran data dan akses layanan daftar maupun pembayaran iuran agar lebih mudah dijangkau pelaku koperasi di daerah.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Saiful menilai manfaat program tersebut bukan hanya dirasakan pengurus koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pegawai Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Peserta bisa bekerja lebih tenang karena memiliki perlindungan ketika terjadi risiko kerja, PHK, maupun meninggal dunia,” tuturnya.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mulai menyiapkan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) sebagai alat ukur efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga datang dari daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, mengatakan perlindungan ketenagakerjaan penting untuk menjaga produktivitas pekerja koperasi dan pelaku UMKM binaan.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja lebih aman dan produktif karena memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja,” pungkas Ryan.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.