Kamis, 11 Jun 2026 08:37 WIB

Randy Bagus Jalani Sidang Perdana Perkara Aborsi di Mojokerto

Randy Bagus menjalani sidang perdana di PN Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Randy Bagus menjalani sidang perdana di PN Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana kasus aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Pecatan Polri itu jalani sidang aborsi yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu (23) secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Persidangan dimulai 10.13 WIB di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto dan terbuka bagi umum. Randy mengenakan kemeja putih, celana dan kopiah berwarna hitam.

Meski terbuka untuk umum, sempat terjadi insiden di ruang sidang hingga hanya tiga awak media yang diizinkan meliput di dalam, wartawan mendapat tempat duduk di kursi pengunjung.

Dalam surat dakwaan, Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja, ancaman hukumannya 66 bulan.

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ucap JPU Ivan Yoko Wibowo saat membacakan dakwaan, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Dakwaan diterapkan jaksa, karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal, yakni tidak lain pacarnya dan juga sudah direncanakan, terutama terkait tindakan aborsi.

Ketua tim kuasa hukum Randy, Elisa Andarwati menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi prioritas di persidangan.

"Kami akan pelajari lagi dan menghadirkan saksi. Bahwa apa yang disangkakan bentuk dakwaan alternatif yakni membantu menggugurkan kandungan atas persetujuannya," ujarnya.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Meski demikian, Elisa tak dapat berkomentar banyak karena baru menerima dan belum membaca dakwaan dari jaksa.

"Kami baru saja menerima surat dakwaan dan belum kami baca," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.