Jumat, 12 Jun 2026 23:51 WIB

Sidang Perdana Perkara Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Digelar di PN Malang

Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).

Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) pemilik sekolah terkait hadir di ruang sidang Cakra. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dilakukan secara tertutup untuk publik.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Sidang memang tertutup, karena pihak majelis hakim meminta yang tidak berkepentingan diminta keluar akhirnya saya keluar," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, yang mengawal perkara ini sejak awal.

Hadirnya Arist di PN Malang, sekaligus untuk mempelajari jenis pasal alternatif yang akan digunakan JPU dalam menjerat terdakwa.

"Saat saya mengikuti gelar perkara saat itu, hanya ada 1 undang-undang yang digunakan dalam persidangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016. Namun dari yang disampaikan Kejaksaan Negeri Batu, malah pasal alternatif," bebernya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Istilah pasal alternatif, masih kata Arist, menjadi pertanyaan karena yang digugat adalah dugaan pelecehan seksualnya. Ia menilai, semestinya JPU mendakwa Julianto Eka Putra dengan pasal berlapis.

Nota dakwaan JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

"Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini, sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya," jelasnya.

Untuk diketahui, sidang yang dipimpin majelis ketua Djuanto, serta Hakim Anggota Harlina Rayes dan Guntur Kurniawan tengah berlangsung hingga saat ini.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.