Pengusaha yang Dilaporkan Serobot Tanah Negara di Pasuruan Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 10 Feb 2022 20:51 WIB
Pasuruan - Pengusaha bengkel mobil yang dilaporkan menyerobot Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9.000 meter milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Usai penetapan tersangka, pengusaha bengkel bernama Moch Romli alias Romi ini langsung ditahan di Rutan Bangil dengan status titipan.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk mencegah larinya tersangka. Serta mencegah pengamanan aset yang dimiliki," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Diduga Serobot Tanah Desa, Pengusaha Bengkel Pasuruan Dilaporkan ke Kejaksaan
Ramdhanu menerangkan, kasus yang diselidiki Kejari pada Tahun 2021 ini menyimpulkan jika penyerobotan tanah milik negara itu dilakukan tersangka Romi sejak Tahun 2014 sampai Februari 2022.
Menurutnya, selama itu juga, hasil keuntungan dari usaha tersangka di atas tanah negara yang dimanfaatkan tanpa izin, seluruhnya masuk ke kantong pribadi tanpa masuk ke kas desa.
"Yang bersangkutan menggunakan tanah negara sekian tahun, tanpa izin. Tanpa melalui prosedur yang benar menggunakan tanah negara dan sudah menikmati sekian tahun itu. Hasil bisnisnya masuk ke kantong sendiri, tidak disetorkan kepada desa guna pemenuhan kas desa," beber Ramdhanu.
Baca Juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi
Ramdhanu menambahkan, tanah seluas 9.000 meter persegi yang diserobot tersangka itu tidak hanya TKD milik Desa Warungdowo saja. Juga milik PT KAI Daop 9 Jember.
Kejari Kabupaten Pasuruan, lanjut Ramdhanu, juga masih menghitung kerugian negara atas dugaan kasus yang dilakukan Romi. Sesuai dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kerugian negara masih dihitung. Sebab tanah seluas 9.000 meter persegi itu juga terdapat tanah milik PT KAI Daop 9 Jember," terangnya.
Sementara saat digiring ke mobil tahanan, tersangka Romi melontarkan kata-kata membela diri. Dia mengaku jika dirinya dikriminalisasi dan penangkapan yang dilakukan pihak kejari seperti sandiwara cinta.
Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan
"Ini kriminalisasi. Saya memiliki tanda bukti kepemilikan. Ini semua seperti settingan sandiwara cinta," ucao Romi.
Pengusaha bengkel itu juga menegaskan akan menempuh perlawanan hukum.
"Lho langkahnya upaya praperadilan," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie