Jumat, 19 Jun 2026 13:27 WIB

Kasus Ibu di Surabaya Aniaya Balita hingga Tewas Siap Disidangkan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 07 Feb 2022 13:31 WIB
Pelimpahan tahap II, tersangka kasus penganiayaan balita di Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelimpahan tahap II, tersangka kasus penganiayaan balita di Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kasus ibu menganiaya anak berusia 4 tahun di Simokerto, hingga meninggal dunia pada 9 November 2021, memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

MTP, balita tersebut, tewas di tangan ibunya Ari Sulistyo (24), akibat luka lebam diduga kekerasan dari benda tumpul di wajah sampai paha.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua tersebut kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Surabaya Maryani Melindawati, Senin (7/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara online karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tersangka berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU di kantor Kejari setempat," kata Anton tertulis.

Anton menjelaskan, secara singkat kasus tersebut, yaitu pada 9 November 2021 pukul 13.00 WIB, menanyakan kepada korban bau kotoran, tetapi tidak dijawab dan membuat tersangka marah.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Tersangka membawa korban ke kamar mandi dimandikan sambil mencubit dan menjewer. Selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak dua kali yang mengakibatkan kesakitan dan menangis," jelasnya.

Setelah disiksa tersangka menyuruh korban tidur. Namun pukul 14.30 WIB, TMP tertidur dalam posisi tengkurap dan sesak nafas.

Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga memanggil suaminya yang sedang bekerja. Namun, setibanya di indekos korban sudah ditemukan meninggal.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Anton mengatakan, tersangka dalam kasus itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI Nmor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk ancaman hukuman pidananya penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.