Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Tiga Anggota Sindikat Narkoba Apartemen Diringkus Polrestabes Surabaya

Tiga tersangka sindikat Narkoba apartemen diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)
Tiga tersangka sindikat Narkoba apartemen diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Tiga orang anggota sindikat Narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di apartemen ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ketiga tersangka ialah IR (23) dan ES (32) asal Dinoyo alun-alun. Kemudian, RA (27) asal Prapen Indah, Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah apartemen pada Jumat (14/1/2022) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan awalnya pihaknya menangkap IR dan ES di depan apartemen tersebut.

"Saat digeledah kami menemukan satu bungkus klip berisi 3,4 gram sabu-sabu di dalam tas cangklong yang dibawa tersangka IR," kata Daniel, Senin (7/2/2022).

Sejam kemudian petugas menggeledah kamar apartemen dan menangkap tersangka lainnya RA dengan barang bukti 3,06 gram sabu-sabu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Kami juga menyita dua pipet kaca, dua korek api, alat isap, dan tiga unit ponsel," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan IR dan ES sebagai perantara jual beli sabu. Mereka berdua dihubungi oleh RA memesan narkoba sebanyak 3 gram.

"RA mentransfer uang Rp4 juta kepada tersangka IR. Selanjutnya IR dan ES membeli kepada AH (DPO) di Bangkalan Madura,” jelasnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

IR dan ES sudah diminta membeli narkoba sebanyak lima kalidengan komisi uang sebesar Rp800 ribu dan sabu-sabu gratis.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.