Tiga Anggota Sindikat Narkoba Apartemen Diringkus Polrestabes Surabaya
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 07 Feb 2022 07:57 WIB
Surabaya - Tiga orang anggota sindikat Narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di apartemen ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka ialah IR (23) dan ES (32) asal Dinoyo alun-alun. Kemudian, RA (27) asal Prapen Indah, Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah apartemen pada Jumat (14/1/2022) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan awalnya pihaknya menangkap IR dan ES di depan apartemen tersebut.
"Saat digeledah kami menemukan satu bungkus klip berisi 3,4 gram sabu-sabu di dalam tas cangklong yang dibawa tersangka IR," kata Daniel, Senin (7/2/2022).
Sejam kemudian petugas menggeledah kamar apartemen dan menangkap tersangka lainnya RA dengan barang bukti 3,06 gram sabu-sabu.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
"Kami juga menyita dua pipet kaca, dua korek api, alat isap, dan tiga unit ponsel," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan IR dan ES sebagai perantara jual beli sabu. Mereka berdua dihubungi oleh RA memesan narkoba sebanyak 3 gram.
"RA mentransfer uang Rp4 juta kepada tersangka IR. Selanjutnya IR dan ES membeli kepada AH (DPO) di Bangkalan Madura,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
IR dan ES sudah diminta membeli narkoba sebanyak lima kalidengan komisi uang sebesar Rp800 ribu dan sabu-sabu gratis.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Zaki Zubaidi