Kamis, 18 Jun 2026 06:32 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran SS dan Ganja 2,6 Kg Dibungkus Teh China

Tersangka MRD saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas Polresta Malang for Jatimnow.com)
Tersangka MRD saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas Polresta Malang for Jatimnow.com)

Malang - Polresta Malang Kota berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja dengan berat 2,6 kilogram. Tersangka kurir yaitu MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang juga berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan kronologis temuan tersebut setelah pihak Satreskoba Polresta Malang Kota mendapat info bila ada transaksi narkoba pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Kelurahan Klojen.

Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus

"Setelah itu petugas langsung melakukan pemantauan dan membuntuti. Di sana petugas mendapati tersangka kurir MRD yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan," jelas Buher sapaanya, Kamis (6/1/2022) di Mapolresta Malang Kota saat konferensi pers.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sabu dengan berat 1,04 kilogram dan ganja seberat 1,6 kilogram. "Usai diinterogasi MRD mengaku bila barang tersebut milik sesorang berinisal A. Jadi keterangan MRD ia diperintah mengedarkan oleh A," paparnya.

Informasi yang diterima sabu belum sempat diedarkan oleh MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan olehnya. Tersangka sudah 5 kali menerima perintah A untuk mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Kota Malang.

Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi

"Kita terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran kepada A. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan dugaan kuat untuk sabu yang diamankan berasal dari negara China.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3

"Itu nampak dari kemasan yang bertulis huruf mandarin dibungkus teh China. Dalam setiap transaksi MRD diberi upah Rp2,5 juta," urainya.

Bahkan kepolisian mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang begitu masif dari luar daerah. Perlu diketahui dari hasil ungkap kasus ini, Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.