Kamis, 11 Jun 2026 07:36 WIB

Dua Terdakwa BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 21 Des 2021 15:11 WIB
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari Lapas Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari Lapas Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang sedianya diperuntukkan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) di Kota Pasuruan.

Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang yang berlangsung Senin (20/12/2021), juga menjatuhkan pidana denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan," jelas Cokorda Gede Arthana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Rinawan Herasmawanto membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar uang Rp 158 juta. Dana tersebut, adalah uang yang disalahgunakan keduanya hingga menjadi pesakitan.

Uang harus dibayar ke negara dalam kurun satu bulan, yang apabila keduanya tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

"Apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang nilainya cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang

Menanggapi putusan majelis, Rinawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nurdin langsung menerimanya.

"Klien kami masih pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima," kata Fatoni, penasihat hukum Rinawan Herasmawanto.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.