Rabu, 17 Jun 2026 18:42 WIB

Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

  • Penulis :
  • | Jumat, 04 Jul 2025 14:30 WIB
Foto:suasana sidang putusan di pengadilan tipikor Surabaya (Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Foto:suasana sidang putusan di pengadilan tipikor Surabaya (Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com- Kasus korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung telah diputus hukumannya. Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Kepala Desa Tambakrejo, Suratman. Selain itu terdakwa lain Hadi Purnomo yang bertindak sebagai rekanan divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Keduanya terbukti bekerjasama untuk melakukan korupsi angaran desa.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Suratman alias Tolo terbukti korupsi sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun Tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Selain itu Suratman juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.044.548 dikurangi uang titipan ke kejaksaan sebesar Rp50.000.000. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Suratman tidak membayar uang pengganti. Maka, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Kami juga diperintahkan untuk segera menyetorkan uang titipan itu ke rekening Kas Desa Tambakrejo, setelah putusan dibacakan, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sedangkan untuk terdakwa lain Hadi Purnomo yang merupakan rekanan pemerintah desa mendapatkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara. Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Terkait vonis dari majelis hakim, Hadi menyatakan menerima putusan dan pihak JPU maupun masih pikir-pikir.

"Untuk terdakwa Hadi menerima putusan sedangkan Suratman pikir-pikir, kami sebagai JPU masih pikir-pikir, " pungkasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Korupsi dilakukan Kades dan rekanan dengan berbagai modus, di antaranya membuat kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa serta penyertaan modal ke Bumdes.

Dari hasil audit, tindakan penyelewengan anggaran desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.