Residivis di Pasuruan Kembali Masuk Penjara
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 10 Des 2021 18:48 WIB
Pasuruan - Residivis kasus narkotika jenis sabu diamankan lagi saat anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar operasi pemberantasan peredaran narkotika di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Erik Susanto (38), residivis tersebut, ialah warga Jalan MT Hariyono 2, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
"Tersangka kami tangkap pada Kamis (9/12/2021) kemarin karena terbukti terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (10/12/2021).
Slamet menerangkan, penangkapan tersebut berdasar dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gempol.
Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan patroli dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Winong.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuh dan berlanjut di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,88 gram yang disembunyukan di dalam bungkus lem.
"Setelah kami lakukan penyidikan, ternyata tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara tahun 2019 lalu," tegasnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi
Tersangka diketahui nekat jadi kurir narkotika lantaran sudah kecanduan sabu.
"Tersangka mencari keuntungan dari ngurir sabu untuk mencukupi kebutuhan nyabunya," tandasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-39876-residivis-di-pasuruan-kembali-masuk-penjara