Sabtu, 13 Jun 2026 00:56 WIB

Dua Mantan Lurah Lontar Tegaskan Objek Sengketa Ada di Wilayahnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 08 Des 2021 16:18 WIB
Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III  di PN Surabaya.
Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III di PN Surabaya.

Surabaya - Dua mantan Lurah Lontar, Surabaya kembali dihadirkan ke muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara sengketa lahan Puncak Permai Utara III.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Harun Ismail (menjabat 2005-2013) dan Ferdiansyah (menjabat 2020-2021). Sebelumnya, melalui persidangan yang sama, Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat, menghadirkan Pentarto dan Ridwan yang merupakan mantan Lurah Lontar.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Mantan Lurah Lontar Pastikan Tak Ada Pembebasan Lahan

Menurut Harun, ahli waris Mulyo Hadi (penggungat) alias Wulyo pernah mendatanginya untuk mengurus bukti hak kepemilikan lahan di Jalan Puncak Darmo Utara III. Ada banyak bukti yang dibawa ahli waris saat mengajukan permohonan hak kepemilikan.

Ia juga mengetahui adanya putusan PTUN yang dimenangkan ahli waris. Melalui putusan pengadilan, kelurahan sebagai tergugat diminta untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sporadik, peta lokasi, surat keterangan tanah tidak sengketa, sket lokasi dan surat keterangan bahwa tanah dikuasai pemohon saat itu (Mulyo Hadi).

Harun menambahkan, ahli waris pernah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus kepemilikan hak. Saat itu bukti asli dan dokumen yang digandakan turut dibawa.

Objek yang dimintakan surat kepemilikannya berlokasi di Lontar dan berbatasan dengan JAC School. Harun pernah melihat objek sengketa yang masih berupa lahan kosong berpagar, namun pagarnya tidak setinggi sekarang.

Lokasi yang dimiliki ahli waris, imbuh Harun, terletak di persil 186 dengan luas keseluruhan 10.000 meter persegi.

"Kalau persil 186 sendiri sangat luas, dan lahan milik ahli waris ada di persil 186," ungkapnya, Selasa (8/12/2021).

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Saksi lainnya, Ferdiansyah yang saat ini menjabat sebagai Camat Sambikerep menyatakan, ahli waris pernah mengajukan pemecahan hak tanah induk seluas 10.000 meter persegi.

"Kemudian dipecah menjadi 3 ribu sekian dan 6 ribu sekian. Lokasi tanah ada di jalan Puncak Permai Utara sebelah barat JAC, dan sampingnya apartemen. Tanah tersebut yang diajukan pemecahan," bebernya.

Objek tersebut berada di Kelurahan Lontar dan jauh dari Pradah Kalikendal, atau berjarak sekitar 300 meter.

Ferdiansyah membantah bukti T1 berupa SHGB yang merupakan objek sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7, yang disebut berada di wilayah Pradah Kalikendal. Menurutnya, objek masuk wilayah Lontar.

Baca Juga: Mendikdasmen Pantau TKA Hari Kedua di Surabaya

Saat ia menjabat, tidak pernah ada pemekaran di Kelurahan Lontar. Pemekaran hanya di Karangpilang yang kemudian menjadi Lakarsantri dan terakhir Sambikerep.

"PT Darmo Permai tidak pernah tercatat sebagai pemilik. Widiowati Hartono juga tidak pernah tercatat sebagai pemilik lahan," ujarnya.

Ferdiansyah mengakui ahli waris pernah mengajukan sertifikat dengan membawa surat petok D asli, sporadik dan riwayat tanah. Ia berada di lokasi saat Pemeriksaan Setempat (PS) perkara ini, dan di sana berdiri tembok tinggi yang sebelumnya tidak pernah ada.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I, Adi Dharma enggan memberikan tanggapannya usai persidangan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.