Jumat, 19 Jun 2026 20:06 WIB

Kurir Narkoba di Surabaya Diringkus Usai Ambil Ranjau Sabu

SJ diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
SJ diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus SJ, warga Manyar Kartika, yang indekos di Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo. SJ dibekuk lantaran rutin mengambil kantong kresek warna putih di bawah pohon depan gedung apartemen di wilayah Surabaya timur.

Setelah diselidiki, pria berusia 31 tahun itu ternyata seorang kurir yang kerap bertransaksi dengan sistem mengambil ranjauan 100 gram sabu-sabu yang ada di dalam plastik tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kejadian terungkap setelah tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang gelagatnya dicurigai melakukan peredaran narkoba.

"Kami terjunkan tim melakukan pengintaian terhadap pelaku mengenai aktivitas sehari-harinya mengambil kantong kresek tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (19/11/2021).

Dari pengintaian itu, petugas membuntuti pelaku sampai ke indekos. Di sana, polisi menggerebek SJ dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 36,62 gram sabu-sabu.

"Penangkapan kami lakukan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Saat diinterogasi, SJ mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial BT (DPO) pada Rabu (3/11/2021) pukul 21.00 WIB.

Sabu-sabu seberat 100 gram itu dibagi menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali dengan cara yang sama, yaitu diranjau.

"Pelaku membaginya satu sampai tiga gram poket sesuai perintah BT," ungkapnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

SJ diperintah oleh BT menghabiskan 100 gram sabu-sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta. Dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.

"Upahnya per gram Rp 50 ribu, baru dibayar satu juta. Sisanya dibayar kalau sudah habis total lima juta itu," beber Daniel.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.