Sabtu, 13 Jun 2026 11:02 WIB

Sungai di Pasuruan Tercemar Limbah Perusahaan, Warga Geruduk DLH

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 17 Nov 2021 10:33 WIB
Warga ke DLH Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Warga ke DLH Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Warga dan perangkat desa menggeruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/11) petang.

Mereka menanyakan penanganan pencemaran air akibat limbah di Sungai Kambeng yang mengalir melewati Desa Wonosari, Negerong, Jerukpurut dan Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Gawat! Uji Air di Malang Temukan 11 dari 12 Sampel Terpapar Mikroplastik

Salah satu peserta dari perwakilan Desa Bulusari, Hari mengatakan pencemaran sungai tersebut telah terjadi bertahun-tahun.

"Kondisi ini menjadi polemik masyarakat, bahkan pemerintah desa kerap mendapat firnah. Kami berusaha mentolelir, karena ada warga yang bekerja di (perusahaan) sana. Tapi, mohon dimengerti dan dipahami agar limbahnya ditangani dengan baik," jelas Hari yang juga menjabat sebagai perangkat Desa Bulusari.

Ia menduga, pencemaran sungai tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yaitu PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI)

"Selain Bulusari, warga Desa Ngerong, Jerukpurut dan Wonosari yang dilewati aliran Sungai Kambeng juga merasakan dampak pencemaran sungai. Kami mendorong perusahaan memproses limbahnya dengan baik dan meningkatkan kepedulian untuk masyarakat," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, menyatakan jika bidangnya sudah mengambil langkah penanganan, termasuk juga monitoring dan evaluasi atas pencemaran sungai.

Baca Juga: DPRD Sidak Pabrik Tembakau di Kapas Bojonegoro, Endingnya Mual

Dari upaya itu, memang ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

"Pelanggaran yang dilakukan salah satunya berkaitan dengan izin lingkungan berupa pembuangan limbah yang kurang memenuhi. Kami sudah melangkah dengan memberikan teguran," kata Samsul Arifin.

Ia membeberkan jika sanksi yang dikeluarkan DLH ada tahapan-tahapannya. Mulai dari sanksi teguran, sanksi denda hingga sanksi pembekuan izin.

"Sanksi itu bisa ditingkatkan, kalau rekomendasi kami tidak diindahkan sebagaimana ketentuan," tegasnya.

Baca Juga: Hari Bumi 2025, Griya Ficus Tuban Gelar Aksi Konservasi Mata Air

Sementara itu, HRD PT HATI, Nurholil mengatakan pihaknya baru satu tahun terakhir ini beroperasi. Perusahaannya kini sedang berproses menjalankan rekomendasi dari DLH.

PT HATI juga meyakini bukan satu-satunya perusahaan pembuang limbah. Sebab pencemaran Sungai Kambeng dinilai sudah terjadi di sekitaran area hulu sungai.

"Kami berharap ada tanggung renteng dengan perusahaan yang lain. Jangan hanya perusahaan kami yang disalahkan," tandas HRD PT HATI, Nurholil.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.