Senin, 22 Jun 2026 02:39 WIB

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Rp 63 Miliar, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 12 Nov 2021 11:17 WIB
Sidang di PN Surabaya (Foto: istimewa)
Sidang di PN Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kami pasti akan ajukan kasasi," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sulfikar, Kamis (11/11).

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban yaitu Soewondo Basuki yang telah dirugikan Rp 63 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Venansius hukuman empat tahun penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, Sulfikar belum mau membeberkan isi materi kasasi.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu," pungkasnya.

Ni Made Purnami dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis onslagh. Di dalam pertimbangannya, perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Baca Juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara,” kata Ni Made saat pembacaan putusan.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.