Minggu, 14 Jun 2026 23:43 WIB

Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri (foto dokumen)
Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri (foto dokumen)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Dianus Pionam, terdakwa eksportir obat penggugur kandungan atau aborsi ilegal.

Humas PN Kabupaten Mojokerto, Pandu Dewanto mengatakan sidang dilaksanakan pada Selasa (19/10) lalu.

Baca Juga: Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim

"Terdakwa divonis bersalah. Terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang tahap akhir Selasa lalu," kata Pandu, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Tampang Tersangka TPPU Rp 531 Miliar yang Disidang Peredaran Obat di Mojokerto

Ia menambahkan, sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno itu meyakini terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan JPU sebagaimana Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 juncto 106 ayat 1.

Vonis itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Menurut Pandu, pria 56 tahun asal Jakarta itu divonis lebih ringan dari tuntunan karena ada saksi yang meringankan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional

"Ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh majelis kenapa diputuskan 10 bulan, antara lain ada saksi yang meringankan dia. Meskipun itu istrinya dan menyatakan bahwa ada ketidaktahuan dari Dianus terhadap jual belinya Cytotec. Sehingga itu dia jual kemudian beredar ke sini dan diprosesnya di sini. Jadi sudah mempertimbangkan semua hal baik itu memberatkan ataupun meringankan dari terdakwa," ungkapnya.

Pandu menambahkan, terkait penahanan pihak PN menyerahkan kepada jaksa karena merupakan eksekutor pidana bukan permasalahan perdata.

"Dia tahanan rumah. Artinya kalau tahanan rumah dia ditahan di rumah, seyogyanya tidak boleh keluar dari rumah selain untuk kepentingan perkaranya. Tahanan rumah di Mojokerto, karena perkaranya di Kabupaten Mojokerto. Kalau pengawasan ada di kewenangan jaksa penuntut umum," paparnya.

Masih kata Pandu, hingga saat ini baik JPU dan terdakwa belum mengajukan permohonan banding terkait putusan pengadilan.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan

"Kedua belah pihak masih pikir-pikir dulu. Untuk masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan atau hingga Selasa (26/10)," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyita asetnya Dianus Pionam yang bernilai fantastis yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.