Rabu, 22 Jul 2026 04:05 WIB

Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim

Keluarga tersangka TPPU Dony Adi Saputra menggugat Polda Jatim melalui praperadilan di PN Bangkalan. (Foto/jatimnow.com)
Keluarga tersangka TPPU Dony Adi Saputra menggugat Polda Jatim melalui praperadilan di PN Bangkalan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keluarga Dony Adi Saputra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mereka menggugat Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl sejak 30 September 2025.

Baca Juga: Brigjen Irhamni: APH Harus Bersatu Berantas Mafia Lingkungan

"Kami, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Sahid, kuasa hukum pemohon.

Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama. Pertama, mengenai "Keabsahan Penangkapan". Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan Kota.

Mereka juga menduga penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

"Kedua, terkait Keabsahan Penetapan Tersangka. Keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka berpendapat bahwa belum ada kejelasan dan kepastian mengenai keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkap Sahid.

Kuasa hukum keluarga Dony Adi Saputra menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

"Praperadilan adalah hak konstitusional klien kami sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap klien kami berjalan sesuai ketentuan dan untuk melindungi hak-haknya," tegasnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.