Sabtu, 06 Jun 2026 19:12 WIB

Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim

Keluarga tersangka TPPU Dony Adi Saputra menggugat Polda Jatim melalui praperadilan di PN Bangkalan. (Foto/jatimnow.com)
Keluarga tersangka TPPU Dony Adi Saputra menggugat Polda Jatim melalui praperadilan di PN Bangkalan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keluarga Dony Adi Saputra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mereka menggugat Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl sejak 30 September 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Kami, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Sahid, kuasa hukum pemohon.

Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama. Pertama, mengenai "Keabsahan Penangkapan". Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan Kota.

Mereka juga menduga penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kedua, terkait Keabsahan Penetapan Tersangka. Keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka berpendapat bahwa belum ada kejelasan dan kepastian mengenai keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkap Sahid.

Kuasa hukum keluarga Dony Adi Saputra menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Praperadilan adalah hak konstitusional klien kami sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap klien kami berjalan sesuai ketentuan dan untuk melindungi hak-haknya," tegasnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.