Senin, 15 Jun 2026 22:45 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional

Ditressiber Polda Jatim saat membeber barang bukti uang Rp4,9 milyar hasil judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Munir/jatimnow.com)
Ditressiber Polda Jatim saat membeber barang bukti uang Rp4,9 milyar hasil judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat reserse siber (Ditresiber) Polda Jatim membongkar sindikat judi online (judol) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional.

Dalam kasus ini, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang sebanyak Rp4,9 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (22); MWF (18), asal Banyuwangi; STK (48), asal Kabupaten Malang; PY (40), asal Surabaya; EC (43) dan seorang wanita yang berinsial ES (47), merupakan warga Jakarta Barat.

Kasubdit 2 Cyber Ditrescyber Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menjelaskan terbongkarnya kasus judi online dan pencucian uang ini bermula dari pemantauan sosial media yang mempromosikan judi online secara aktif.

Selanjutnya, tim penyidik Ditressiber melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan judi online.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap STK dan PY yang berperan menyediakan rekening untuk transaksi deposit dan withdraw situs judol tersebut. Sementara itu, tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur perusahaan fiktif untuk memanipulasi tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka E.C dan E.S adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri, di antaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," jelas Charles, pada Kamis (12/12/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai senilai lebih dari Rp4,9 miliar, 1 unit PC, 3 unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT dan 1 bendel slip bukti transfer.

"Diketahui perputaran uang dari situs judi online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP,

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.