Pengasuh yang Diduga Setubuhi Santriwati di Mojokerto Disebut Sudah Tersangka
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 20 Okt 2021 19:09 WIB
jatimnow.com - Oknum pengasuh yang diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima dari Satreskrim Polres Mojokerto.
Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid
"Benar, SPDP sudah kami terima hari Selasa kemarin," terang Ivan saat dihubungi jatimnow.com, Rabu (20/10/2021).
Ivan menjelaskan, dari SPDP itu, oknum pengasuh yang menurut Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya rumah tahfiz ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai yang di SPDP, status sudah tersangka," jelas Ivan.
Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?
Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo meminta wartawan untuk mengonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini.
"Konfirmasi Pak Kabid Humas Polda Jatim ya," ungkapnya.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus yang menjerat AM itu masih dalam pengembangan.
"Nanti kita update setelah pengembangan kasusnya lengkap," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie