Jumat, 19 Jun 2026 06:21 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Jambret yang Tewaskan Pria Lamongan di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan saat merilis komplotan bandit jalanan di Jalan Kupang Jaya. (Foto: Istimewa)
Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan saat merilis komplotan bandit jalanan di Jalan Kupang Jaya. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Komplotan bandit jalanan pelaku jambret di Jalan Kupang Jaya Blok A2/90 yang menewaskan seorang pria asal Lamongan, berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya.

Pelaku sebanyak tiga orang, adalah BA (21), DG (21), dan NT (17). Seluruhnya berasal dari Surabaya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Jambret yang Tewaskan Pria asal Lamongan di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga tersangka merupakan komplotan dari pelaku jambret yang sebelumnya sudah terungkap.

"Total komplotan sebanyak tujuh orang. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Yusep saat rilis kasus, Senin (18/10/2021).

Selain di kawasan Kupang, lanjut Yusep, komplotan tersebut juga sempat beraksi di beberapa lokasi berbeda. Yaitu di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya. Sedangkan lima lainnya di Jalan Kupang Jaya yang menjadi lokasi penjambretan berujung korban tewas.

"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran yakni CT dan AM," ungkapnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Selain berhasil menangkap kelima anggota komplotan, mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menegaskan agar dua pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri. Sebab, jika tidak akan dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur.

Ultimatum diberikan karena kasus tersebut menjadi atensi kepolisian, sebab telah menyangkut tewasnya nyawa seseorang.

"Kami minta secara tegas kepada pelaku agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kelima komplotan jambret yang tertangkap, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Yusep.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep, saat rilis komplotan bandit jalanan. (Foto: Istimewa)Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep, saat rilis komplotan bandit jalanan. (Foto: Istimewa)

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.