Jumat, 19 Jun 2026 18:16 WIB

Divonis Bersalah, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Minta Pelaku Utama Juga Diadili

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 18 Okt 2021 11:55 WIB
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif, saar mengikuti persidangan secara daring.
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif, saar mengikuti persidangan secara daring.

jatimnow.com - Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, melalui sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021).

Putusan terkait korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kota Pasuruan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

Baca juga: Dituntut 15 Bulan Penjara, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Minta Maaf

"Putusannya 1 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan itu kami bersama terdakwa menyatakan masih pikir-pikir," ujar Penasihat Hukum Munif, Indro Setianto, usai persidangan.

Didampingi penasihat hukumnya, Munif mengakui jika dirinya bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafannya.

Kendati demikian, Munif berharap agar penegak hukum tak hanya berhenti pada ia dan terdakwa lainnya, tapi juga memroses pelaku utama pemotongan BOP di Kota Pasuruan.

"Permintaan saya hanya satu, pelaku utamanya harus dijerat juga. Saya bukan pelaku utama," tegas Munif.

Baca Juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang

Meski lantang bersuara, Munif enggan menyebut siapa aktor utama dari pemangkasan dana bantuan tersebut. Ia hanya memastikan semua pihak pasti sudah mengetahui dalang dari kasus yang menjeratnya sampai ke meja hijau.

"Pelaku utamanya sudah tahu semua kok, itu juga harus dijerat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif dituntut 15 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan.

Melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Wahyuningsih dari Kejari Pasuruan menyebut dakwaan terhadap Munif telah terbukti sepenuhnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pertimbangan yang meringankan, Jaksa menyebut Munif bersikap sopan dan jujur selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku ASN seharusnya paham jika dilarang untuk menerima hadiah atau janji-janji dalam bentuk apapun terkait jabatannya. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN," urai JPU saat membacakan nota nuntutan beberapa waktu lalu.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.