Jumat, 12 Jun 2026 21:34 WIB

Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Persidangan kasus dugaan korupsi BPPD Sidoarjo. (Foto: Opik for jatimnow.com)
Persidangan kasus dugaan korupsi BPPD Sidoarjo. (Foto: Opik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku siap bukak-bukaan rekening pribadi untuk membuktikan dakwaan bahwa dirinya menerima aliran dana dari potongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal itu disampaikannya di depan majelis hakim pada lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024). Muhdlor memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian 17 pegawai BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Kepada majelis hakim, Gus Muhdlor mengaku bersedia membuka secara gamblang data rekening pribadinya. Ia ingin memastikan di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada pemberian uang atau barang yang diterimanya secara ilegal.

"Saya sudah terlanjur ikrar, monggo dibuka rekening saya secerah-cerahnya. Bahwa, tidak ada sekecil apapun, saya menerima barang dan pendapatan ilegal, yang tidak bersumber dari APBD," kata Gus Muhdlor.

Dalam kesempatan tersebut Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi, apakah selama ini mereka pernah berkomunikasi secara pribadi melalui WhatsApp (WA) atau sambungan telepon.

"Kalau kemarin saya menyebutkan Pak Jokowi, saya ubah jadi Pak Prabowo. Anda semua tahu Pak Probowo, presiden kita yang baru. Apakah kenal sama dia? apakah pernah berhubungan sama dia? WA-an sama dia? Bercakap-cakap sama dia?" katanya.

"Anda tahu saya, apakah pernah WA-an sama saya. Bercakap-cakap sama saya?" tambah Gus Muhdlor.

Jawab para saksi, "tidak."

Kemudian, Gus Muhdlor bertanya kembali kepada para saksi. "Pernah gak saya main ke BPPD? Memang gak pernah."

Jawab para saksi, "tidak."

Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaannya, "apa yang terjadi kalau saya tidak tanda tangan SK terkait insentif?"

Para saksi menjawab, "insentif tidak cair."

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Lalu, Gus Muhdlor menambahkan pertanyaannya, "berarti saya tanda tangan wajib atau enggak."

Para saksi menjawab, "wajib."

Selanjutnya, Gus Muhdlor kembali bertanya. "Pernah gak saya cawe-cawe mengurusi SK?"

Para saksi menjawab, "enggak"

Dan, terakhir, Gus Muhdlor mengajukan pertanyaan. "Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?"

Para saksi menjawab, "melanjutkan."

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Seperti pada persidangan sebelumnya, para saksi dari Pegawai BPPD dicecar pertanyaan olah jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemotongan insentif pajak.

Mulai dari nominal yang dipotong, cara pemotongan, untuk apa pemotongan dana tersebut, hingga siapa saja pejabat yang terkait dengan pemotongan tersebut.

Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.