Jumat, 19 Jun 2026 02:40 WIB

Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos Dibongkar, 2 Orang Diamankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 13 Okt 2021 13:49 WIB
Kasus jual beli satwa dilindungi dibongkar Polda Jatim
Kasus jual beli satwa dilindungi dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus jual beli satwa dilindungi yang dilakukan di media sosial (medsos). Dua orang pelaku yang terlibat diamankan.

Mereka yakni VRW (29), warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung dan SFSS (25) warga Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tim yang menangkap VRW di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (5/10).

Tim melakukan pengembangan dari keterangan VRW hingga menangkap SFSS di Jember pukul 02.15 WIB pada Rabu (6/10).

"Kedua tersangka ini diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," jelasnya, Rabu (13/10/2021).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan jika kedua tersangka tersebut sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati. Aktivitas tersebut dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," ungkapnya.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari VRW berupa satu ponsel, dua buku tabungan, dua lutung jawa hidup, dua lutung jawa mati, satu binturong hidup, satu burung rangkong hidup dan kemasan pembungkus bekas pengiriman satwa.

Sedangkan dari tersangka SFS, diamankan dua ponsel, dua tabungan, enam burung rangkok anakan, satu binturong, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.