Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 12 Okt 2021 12:59 WIB
jatimnow.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY disebut dijemput oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
Informasi yang didapat jatimnow.com, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.
Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Kasi Pidsus Dijemput Satgas 53, Kajari: Kejagung Melakukan Klarifikasi
Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah
Ia menegaskan, Kasi Pidsus IKY dijemput Satgas 53. Namun dirinya enggan membeberkan terkait kasus apa dan mengaku tidak tahu.
"Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan sambil kita tunggu hasilnya," tukasnya.
Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka
Senada dengan Kajari Kabupaten Mojokerto, Kasipenkum Kajati Jatim, Fathur Rohman tidak bisa banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.
"Kami tidak bisa memberi keterangan apapun karena itu kewenangan Kejagung," kata Fathur saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (12/10/2021).
Editor : Sandhi Nurhartanto