Berdalih Banyak yang Mencari, Pria di Magetan Jual Obat Perkasa Tanpa Izin Edar
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 20 Sep 2021 15:05 WIB
jatimnow.com - Sebanyak 12 botol jamu dan 16 kotak jamu yang diklaim sebagai obat kuat atau obat perkasa diamankan Sat Narkoba Polres Magetan. Obat kuat itu disita dari MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan, melalui operasi tumpas narkoba.
"Termasuk hasil operasi tumpas narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya, " ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Jangan Tergiur Warna! Ini Panduan Pilih Kudapan Idul Fitri yang Berkualitas
Tersangka MRS diketahui berprofesi sebagai penjual jamu ilegal. Dia memperdagangkan obat yang tidak miliki izin edar dari BPOM.
"Jamunya tidak ada izin edar. Ini kandungannya berbahaya. Untuk memastikannya nanti kami uji laboratorium," terang Yakhob.
Pelaku, lanjut Yakhob, mendapatkan obat kuat dengan membelinya secara online. MRS membeli obat bentuk cair dan padat yang lantas dijual di Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Rempah Indonesia Lolos Uji Radiasi, 174 Ton Meluncur ke Amerika
"Pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku," tegasnya.
Pelaku sendiri mengaku menjual obat tanpa izin edar karena banyak yang mencarinya.
Baca Juga: SALSA Cosmetic Tarik Produk Bermasalah, Tuntut Pabrik China Pelanggar Formula
"Sasarannya memang masyarakat. Warga juga mencarinya. Katanya biar perkasa," tandas Yakhob.
Akibat dari perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Arina Pramudita