Rabu, 17 Jun 2026 20:25 WIB

Tersangka Kasus Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang, Pembeli Diburu

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 15 Sep 2021 13:02 WIB
Dua tersangka baru kasus ledakan bom ikan di Pasuruan
Dua tersangka baru kasus ledakan bom ikan di Pasuruan

jatimnow.com - Jumlah tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan menjadi empat orang.

Ledakan keras yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) itu menewaskan 2 orang, menghancurkan 2 rumah, merusakkan 21 bangunan dan 3 motor.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Sampai saat ini yang ditetapkan tersangka ada empat orang. Dua meninggal dunia dan dua orang lagi yang ada di belakang saya," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).

Menurut Arman, dua tersangka tambahan itu berinisial IF (36), istri tersangka Gofar yang meninggal dunia. Kemudian tersangka AR (22), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Arman menyebut bahwa IF berperan memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak dan menjemur serbuk bahan peledak. Sementara AR hanya memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"AR ini setatusnya pekerja dalam produksi (bom ikan) tersebut. Dia sudah bekerja selama dua bulan," ungkapnya.

Untuk peran tersangka Gofar yang meninggal dunia, yaitu menyediakan bahan baku peledak, meracik, memasukkan serbuk peledak ke casing detonator dan menjual bom ikan tersebut.

Kemudian tersangka Mat Sodiq yang juga meninggal dunia dalam ledakan tersebut, bertugas meracik serta memasukkan serbuk peledak ke casing detonator.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

"Saat ini masih ada empat DPO (daftar pencarian orang) yang kita kejar. Semuanya berstatus pembeli," tandasnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun. Serta dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.