Rabu, 17 Jun 2026 05:32 WIB

Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 03 Sep 2021 23:51 WIB

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan bersalah terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Pusungmalang, Akhmad Baidowi atas terselengaranya pesta pernikahan anaknya Akhmad Mujangki yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat PPKM level 3.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, Hakim Tunggal PN Bangil, Yoga Perdana menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 20 juta.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Memutuskan, mengadili terdakwa secara sah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Menjatuhkan denda Rp 20 juta," kata Yoga Perdana, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Undang DJ dan Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan

Dalam amar putusannya, perbuatan Akhmad Baidhowi pada 28 Agustus 2021 lalu telah secara terang-terangan menggelar pesta pernikahan anaknya, hingga memicu terjadi kerumunan, sehingga otomatis melanggar ketentuan Pasal 49 jo Pasal 27 c Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020 tentang Tatibum.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Sekaligus membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa," tegasnya.

Kepala Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Akhmad Baidhowi mengaku menyadari kesalahannya dan secara pasrah menerima putusan hakim tanpa ada rasa keberatan.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

"Kepada semua masyarakat, jangan meniru apa yang saya lakukan. Apa yang menimpa saya ini bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru," kata dia.

Baidowi berdalih ngotot menyelenggarakan hajatan anaknya saat PPKM level 3 saat itu, karena dirinya memegang prinsip adat istiadat di kampungnya.

"Kenapa saya lakukan, karena saya takutnya musibah balak. Sebab., sudah empat kali hajatan tersebut tertunda. Kalau tidak diselenggarakan akan datang balak. Itu adat di desa saya," pungkas Baidowi.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Sebelumnya, pesta pernikahan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (28/8) malam.

Satgas membubarkan kerumunan pada pukul 23.00 Wib. Saat itu, banyak orang berkerumun dan berjoget di lokasi pesta.

Acara diketahui berlangsung meriah karena pelaksana mengundang disc jockey (DJ) dengan tatanan sorotan lampu meriah dan pengeras suara yang menggelegar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.