Kamis, 11 Jun 2026 09:44 WIB

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Segera Disidang

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto segera disidang
Eks Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto segera disidang

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan tahap dua perkara eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Suliestyawati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda membenarkan bahwa mantan Kadis Pertanian Tahun 2016 itu telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual," kata Ivan kepada jatimnow.com, Kamis (19/8/2021).

Menurut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang ini, Suliestyawati merugikan negara dalam perkara kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber aana berasal dari APBN (dana alokasi khusus atau DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000.

"Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya di waktu musim kemarau," terang dia.

"Dengan lingkup pekerjaan di antaranya adalah pekerjaan persiapan termasuk di dalamnya survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5-7 lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan," tambah Ivan.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Menurut Ivan, pelaksanaan pekerjaan itu realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000 dari nilai kontrak tersebut di atas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000.

Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

"Akibat perbuatan Suliestyawati indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 474.867.674," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.