Rabu, 17 Jun 2026 17:40 WIB

Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis

Guru ngaji yang cabuli 25 santri sesama jenis diamankan di Mapolresta Sidoarjo
Guru ngaji yang cabuli 25 santri sesama jenis diamankan di Mapolresta Sidoarjo

jatimnow.com - Seorang guru ngaji ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli puluhan santrinya yang masih di bawah umur. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AH (31), warga Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, ada 25 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan guru ngaji itu.

Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

"Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur, sepuluh tahun," ungkap Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Sumardji menambahkan, dari 25 korban tersebut, masih 10 anak yang sudah diminta keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Dari pengakuan tersangka, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan sejak Tahun 2016," ungkap Sumardji.

Barang bukti kasus pencabulan dibeber di Mapolresta SidoarjoBarang bukti kasus pencabulan dibeber di Mapolresta Sidoarjo

Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?

Sumardji menyebut, beberapa korban lain belum bisa dimintai keterangan karena pihak keluarga sudah membawa pulang anaknya karena ada di luar Sidoarjo.

"Kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Ada Sidoarjo, Kalimantan, Nganjuk, Surabaya dan juga ada Bali," bebernya.

Sumardji menyebut, saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

Baca Juga: Soroti Pengadaan Mobil Dinas Baru, Mahasiswa di Probolinggo Gelar Unjuk Rasa

"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.