Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak dan Petasan, Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 20 Mei 2021 15:09 WIB
jatimnow.com - Polres Ponorogo menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak dan bahan peledak (handak) yang diamankan saat operasi di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan sebelumnya ada 21 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, yang ditetapkan tersangka hanya 8 orang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan 5 adalah dewasa," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Ia menyebut, untuk yang dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.
Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
"Nanti kita koordinasi dengan saksi ahli, koordinasi dengan kejaksaan dan sistem peradilan yang ada serta sistem peradilan anak. Tidak ditahan tapi tetap kita proses," terangnya.
Dari penyidikan, diketahui kedelapan tersangka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari membuat balon udara dan bahan peledak.
Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka
"Tetap kami lakukan lidik. Tidak menutup kemungkinan kembali bertambah, " terangnya.
Untuk tersangka yang menerbangkan balon udara akan diserahkan kepada penyidik PPNS Ditjen Udara. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 172 balon udara tanpa awak dengan berbagai ukuran serta 3.474 petasan.
Editor : Sandhi Nurhartanto