Polisi Selidiki Kepemilikan Belasan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi
- Penulis : Rony Subhan
- | Sabtu, 08 Mei 2021 20:19 WIB
jatimnow.com - Polisi mendatangi lokasi Petak 95 RPH Curahjati untuk menyelidiki asal kepemilikan belasan batang kayu jati yang diamankan dari Kholik, asal Desa Sumberasari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan kegiatan cek ke lokasi agar pembuktian dapat akurat.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Cek balok ke lokasi bertujuan untuk membuktikan kepemilikan kayu jati milik Kholik yang kita amankan," katanya, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih
Sebelumnya, 13 kayu jati tersebut diamankan dari gudang milik Kholik di Dusun Gebang Gandel, Desa Sumberasri. Saat diamankan kayu- kayu tersebut memiliki dokumen yang masih meragukan.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
“Sementara Kholik tidak ditahan hanya wajib lapor, kami masih meneruskan penyelidikan," ujar dia.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-35148-polisi-selidiki-kepemilikan-belasan-kayu-jati-ilegal-di-banyuwangi