Kamis, 18 Jun 2026 01:38 WIB

Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar ke Vietnam Digagalkan

Benih lobster ilegal yang akan diekspor dan dua kurir dibeber di Mapolresta Banyuwangi
Benih lobster ilegal yang akan diekspor dan dua kurir dibeber di Mapolresta Banyuwangi

jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Satgas Gakkum Bening Benih Lobster (BBL) menggagalkan pengiriman 21 ribu benih lobster ilegal ke Vietnam.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo pengiriman benih lobster ilegal ke luar negeri itu digagalkan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu unit kendaran yang digunakan kurir di wilayah Banyuwangi barat, yakni Kalibaru," ujar Mustijat, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Mustijat, dalam kasus itu timnya mengamankan dua kurir berinisial FR dan RT, keduanya warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

"Kami juga menyita 11 boks berisi 21 ribu benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Mustijat, dua kurir itu mengaku mendapatkan benih lobster dari pantai selatan, yaitu di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Penyelundupan 39 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan di Bandara Juanda

"Bila 21 ribu benih lobster ini berhasil dikirim, maka kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Dan pengakuannya, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman," papar dia.

"Untuk jenis benih lobsternya, kami masih melakukan pendalaman apakah jenis pasir atau mutiara. Kami juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," tegas Mustijat.

Sementara Penanggung Jawab Wilayah Kerja Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha menyebut bahwa benur atau benih lobster yang disita itu masih dalam keadaan segar atau hidup.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Benih lobster ini akan dilepasliarkan di laut setelah melakukan koordinasi dengan dinas terkait," sebut Budhi.

Kedua kurir itu dijerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.