Selasa, 16 Jun 2026 18:55 WIB

PN Bangil Sita Bangunan PT Crestec di Komplek Industri PIER

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 30 Apr 2021 19:27 WIB

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menyita bangunan PT Crestec yang berada di komplek industri PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/4/2021).

Petugas PN Bangil sempat dihalangi pihak keamanan perusahaan saat akan menyita bangunan itu. Pihak manajemen juga terlihat enggan menemui petugas PN karena belum mendapat petunjuk dari perusahaan pusat yang berkedudukan di Jakarta.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kami sebagai pihak keamanan hanya menjalankan perintah. Pihak perusahaan tidak berkenan menemui karena belum ada perintah dari Jakarta," kata salah satu satpam yang enggan disebutkan namanya.

 Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo mengatakan pihaknya hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami hanya menjelaskan bahwa gedung ini telah disita sesuai dengan putusan dari MA. Tanpa ditemui pihak perusahaan pun sudah disita," jelas Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo.

Disitanya bangunan PT Crestec ini, pihak perusahaan tergugat tidak bisa memindahkan tangan kepemilikan bangunan, baik disewakan maupun dijual.

"Jadi bangunan ini tidak boleh dijual apalagi disewa. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke PN Bangil. Kemungkinan PN Bangil akan minta bantuan untuk pelaksanaan eksekusi lelangnya," tandasnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Sementara itu, PT Tatacipta Multikarya selaku pihak penggugat PT Crestec mengatakan jika Tahun 2016 telah melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap mereka sebagai penyedia tenaga outsourching satpam dan sopir. Kontrak kedua perusahaan ini berdurasi 1 tahun.

Dalam perjalanannya, pada bulan keempat, pihak PT Crestec (tergugat) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Sehingga, PT Tatacipta Multikarya membayar sisa kontrak 8 bulan senilai Rp 390 juta.

Proses mediasi hingga persidangan telah dijalani untuk menggugat perusahaan tersebut. Hingga akhirnya, perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan putusan Nomor 749/K/PDT/2019 yang menolak permohonan kasasi dari PT Crestec Indonesia.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Sebagai pihak penggugat, PT Tatacipta Multikarya menggugat agar bangunan tersebut disita sebagai jaminan agar tuntutan agar PT Crestec membayar sisa kontrak selama 8 bulan

"Dalam persidangan, kami menang di Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkracht, sehingga kami mengajukan untuk sita eksekusi ke PN Bangil, dan hari ini dilakukan sita eksekusi," kata asisten direktur PT Tatacipta Multikarya, Faris Wibowo.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.