Terlibat Peredaran Narkoba, Janda ini Bakal Lebaran di Penjara
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 19 Apr 2021 15:50 WIB
jatimnow.com - Seorang janda yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Supik, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa janda itu bernama Rosi Widi Prastini (41), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan, ternyata janda satu anak itu sudah beberapa bulan terlibat transaksi sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Saat kita lakukan penggerebekan ke TKP, yaitu pada 14 April malam, tersangka terbukti menyimpan satu klip sabu seberat 0,17 gram di bawah tempat tidurnya," ungkap Nanang, Senin (19/4/2021).
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka sudah lama mengenal narkotika jenis sabu ini. Namun tersangka baru 6 bulan terakhir menjadi kurir. Kini, sang janda bakal belebaran di penjara.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Motifnya tersangka ini kebutuhan ekonomi. Saat ini, kami masih memburu siapa orang yang memasok sabu kepada tersangka," tandasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-34714-terlibat-peredaran-narkoba-janda-ini-bakal-lebaran-di-penjara