Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek
- Penulis : Rony Subhan
- | Rabu, 24 Feb 2021 18:12 WIB
jatimnow.com - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Tim Resmob Polresta Banyuwangi menyita kayu jati dari perkarangan rumah Misno di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Penyitaan itu dilakukan tim gabungan sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa (23/02/2021). Meski saat penggerebekan Misno tidak berada di rumah, tim ini menyita 4 batang kayu jati berukuran lumayan besar yang ditutupi daun kering.
Baca Juga: Ratusan Desa dan Kelurahan di Tulungagung Kesulitan Bangun KDKMP, Ini Sebabnya
Wakil ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan itu berawal adanya laporan warga bahwa terdapat kayu ilegal.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada kayu ilegal di lokasi tersebut. Lalu kita minta anggota cek lapangan. Setelah positif baru kita lakukan operasi," terangnya, Rabu (24/2/2021).
Muchlisin menambahkan, untuk Misno, sang pemilik kayu saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Sementara barang bukti kayu jati telah diangkut da dititipkan di TPK Ringintelu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-33648-simpan-kayu-jati-ilegal-rumah-warga-di-banyuwangi-digerebek